Proses Pengadaan

Seleksi

Metode pemilihan penyedia jasa konsultansi yang mengevaluasi kualitas teknis sebagai kriteria utama, bukan harga terendah.

Pengertian Seleksi

Seleksi adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi — baik badan usaha maupun perseorangan — yang mengutamakan evaluasi kualitas teknis penawaran, bukan sekadar harga terendah. Seleksi digunakan karena kualitas konsultan yang dipilih berdampak langsung pada kualitas desain dan pengawasan proyek, sehingga tidak bijak jika hanya memilih berdasarkan harga murah.

Terdapat empat metode Seleksi berdasarkan Perpres 16/2018: (1) Kualitas dan Biaya — evaluasi gabungan skor teknis dan harga; (2) Kualitas — hanya skor teknis tertinggi yang dipilih, harga dinegosiasi; (3) Pagu Anggaran — kualitas terbaik dalam batas anggaran; (4) Biaya Terendah — untuk jasa konsultansi sederhana. Seleksi selalu menggunakan sistem dua amplop (teknis dan biaya disampaikan terpisah) dan wajib melalui tahap Prakualifikasi sebelum penawaran.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia