Pejabat & Organisasi

Konsultan Perencana

Profesional yang bertugas menyiapkan konsep, desain teknis, spesifikasi, dan dokumen tender konstruksi.

Pengertian Konsultan Perencana

Konsultan Perencana adalah badan usaha jasa konstruksi dalam kategori konsultansi yang bertugas menghasilkan dokumen perencanaan teknis lengkap — meliputi gambar arsitektur dan struktur, spesifikasi teknis material dan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen tender — yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi.

Konsultan Perencana harus memiliki SBU di bidang perencana konstruksi dengan subklasifikasi yang sesuai (misalnya AR untuk arsitektur, RK untuk rekayasa sipil). Dalam proyek pemerintah, konsultan perencana dipilih melalui proses seleksi konsultan yang terpisah dari pemilihan kontraktor. Konsultan perencana bertanggung jawab atas kualitas desain dan wajib melakukan asistensi teknis selama pelaksanaan konstruksi.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia