Pokja · Pejabat & Organisasi

Kelompok Kerja Pemilihan

Tim yang dibentuk Kepala UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.

Pengertian Pokja

Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan penyedia barang/jasa, mulai dari penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan Aanwijzing, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang. Pokja terdiri dari minimal tiga orang pegawai yang memiliki sertifikasi kompetensi pengadaan.

Pokja bertanggung jawab menjaga transparansi dan integritas proses seleksi. Keputusan Pokja dalam penetapan pemenang dapat digugat oleh peserta melalui mekanisme sanggah yang diatur dalam Perpres 16/2018. Pokja berbeda dari PPK — Pokja bertugas memilih penyedia, sementara PPK yang menandatangani kontrak.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia