PPK · Pejabat & Organisasi

Pejabat Pembuat Komitmen

Pejabat yang berwenang mengambil keputusan dan tindakan dalam pengadaan barang/jasa.

Pengertian PPK

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan tindakan yang mengikat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. PPK bertanggung jawab atas perencanaan pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan HPS, penandatanganan kontrak, serta pengendalian pelaksanaan kontrak.

PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP. Dalam struktur pengadaan, PPK berada di atas Pokja — setelah Pokja menetapkan pemenang, PPK-lah yang menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan menandatangani kontrak kerja konstruksi.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia