Pejabat & Organisasi

Konsultan Pengawas

Profesional yang memantau pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar sesuai kontrak, gambar, dan spesifikasi.

Pengertian Konsultan Pengawas

Konsultan Pengawas adalah badan usaha jasa konstruksi dalam kategori konsultansi yang bertugas memantau dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan agar sesuai dengan kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis, dan peraturan yang berlaku. Konsultan Pengawas bertindak sebagai wakil teknis pengguna jasa di lapangan.

Tugas utama Konsultan Pengawas meliputi: memeriksa dan menyetujui gambar kerja (shop drawing) sebelum pelaksanaan, melakukan pengujian material dan pekerjaan, memverifikasi kuantitas pekerjaan untuk keperluan pembayaran, menerbitkan instruksi lapangan, serta membuat laporan kemajuan berkala kepada PPK. Berbeda dari Manajemen Konstruksi (MK), Konsultan Pengawas umumnya berfokus pada tahap pelaksanaan konstruksi saja.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia