PBJ · Proses Pengadaan

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian, Lembaga, atau Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD.

Pengertian PBJ

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) adalah kegiatan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, atau jasa lainnya yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

PBJ diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di portal LPSE masing-masing instansi. Prinsip dasar PBJ meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia