SPPBJ · Kontrak & Dokumen

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

Surat resmi dari PPK kepada pemenang tender yang menunjuknya untuk melaksanakan kontrak.

Pengertian SPPBJ

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada pemenang tender sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyedia tersebut telah dipilih untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan penawaran yang telah dievaluasi. SPPBJ diterbitkan setelah masa sanggah berakhir tanpa ada sanggah yang dikabulkan.

SPPBJ merupakan dasar bagi penyedia untuk menyiapkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Kontrak Kerja Konstruksi (KKK). Penyedia yang menerima SPPBJ namun menolak menandatangani kontrak akan dikenai sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan dapat di-blacklist dari pengadaan pemerintah.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia