HPS · Proses Pengadaan

Harga Perkiraan Sendiri

Nilai rupiah pekerjaan yang diperkirakan wajar oleh PPK sebagai batas atas evaluasi penawaran.

Pengertian HPS

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan nilai rupiah suatu paket pekerjaan yang ditetapkan secara wajar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan data harga pasar yang valid, spesifikasi teknis, dan kondisi lapangan. HPS berfungsi sebagai acuan utama dalam menilai kewajaran harga penawaran peserta tender.

Penawaran yang melebihi nilai HPS akan dinyatakan gugur secara otomatis. HPS juga digunakan untuk menghitung besaran Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan. HPS tidak bersifat rahasia dan wajib diumumkan bersama dokumen pengadaan. Penyusunan HPS dilakukan oleh PPK dengan mempertimbangkan analisis harga satuan, harga kontrak sejenis, dan survei pasar terkini.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia