KKK · Kontrak & Dokumen

Kontrak Kerja Konstruksi

Keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi.

Pengertian KKK

Kontrak Kerja Konstruksi (KKK) adalah dokumen hukum yang mengatur seluruh aspek hubungan antara pengguna jasa (pemerintah/swasta) dan penyedia jasa konstruksi (kontraktor/konsultan), mencakup lingkup pekerjaan, jadwal pelaksanaan, harga dan mekanisme pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, jaminan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

KKK disusun berdasarkan dokumen pemilihan dan penawaran yang menang. Jenis KKK yang umum digunakan dalam pengadaan pemerintah antara lain Kontrak Lump Sum (untuk pekerjaan dengan lingkup jelas) dan Kontrak Harga Satuan (untuk pekerjaan dengan volume yang dapat berubah). Setiap perubahan terhadap KKK dituangkan dalam Addendum Kontrak.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia