Proses Pengadaan
Pengadaan Langsung
Metode pengadaan nilai kecil yang dilakukan langsung tanpa tender kompetitif, oleh Pejabat Pengadaan.
Pengertian Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan tanpa kompetisi terbuka, khusus untuk pengadaan bernilai kecil dan bersifat sederhana. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan (bukan Pokja), dengan cara membandingkan penawaran dari minimal dua atau tiga penyedia dan melakukan negosiasi harga.
Berdasarkan Perpres 16/2018 beserta perubahannya (Perpres 12/2021), ambang batas Pengadaan Langsung adalah: pekerjaan konstruksi senilai hingga Rp 200 juta, serta pengadaan barang dan jasa lainnya hingga Rp 200 juta. Untuk kontrak langsung (satu penyedia tanpa perbandingan), batasnya adalah Rp 50 juta. Proses Pengadaan Langsung jauh lebih singkat dibandingkan tender — tidak ada Aanwijzing, tidak ada jaminan penawaran, dan tidak memerlukan SPPBJ formal.
