Proses Pengadaan
Penunjukan Langsung
Metode pemilihan penyedia tanpa kompetisi terbuka, hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang diatur peraturan.
Pengertian Penunjukan Langsung
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah di mana hanya satu penyedia yang ditunjuk langsung tanpa melalui proses kompetisi. Penggunaan Penunjukan Langsung sangat dibatasi oleh Perpres 16/2018 dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang secara eksplisit diatur, antara lain: penanganan keadaan darurat, pekerjaan yang karena sifatnya hanya dapat dilakukan oleh satu penyedia (monopoli teknis), atau pengadaan yang diatur oleh perjanjian internasional.
Penunjukan Langsung wajib didokumentasikan secara lengkap dengan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan Penunjukan Langsung di luar kondisi yang diizinkan dapat menimbulkan temuan audit dan potensi tuntutan hukum.
