SPSE · Proses Pengadaan

Sistem Pengadaan Secara Elektronik

Aplikasi berbasis web untuk melaksanakan seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

Pengertian SPSE

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah platform aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memfasilitasi seluruh proses pengadaan pemerintah secara daring — mulai dari pengumuman tender, pemasukan penawaran, evaluasi, hingga pengumuman pemenang. SPSE dioperasikan oleh masing-masing LPSE di setiap kementerian dan pemerintah daerah.

Semua penyedia yang ingin mengikuti tender pemerintah wajib mendaftar dan memiliki akun aktif di SPSE. Penggunaan SPSE menjamin transparansi proses, meminimalkan tatap muka antara penyedia dan panitia, serta menyediakan jejak audit digital atas seluruh tahapan pengadaan.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia