| Nama Paket | Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Pelang Kecamatan Mantan Hilir Selatan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Sungai Bakau Kecamatan Mantan Hilir Selatan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Sungai Besar Kecamatan Mantan Hilir Selatan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Pesaguan Kiri Kecamatan Mantan Hilir Selatan |
| Sumber Non-Tender | |
| Kode Paket | |
| Kode RUP | 65179811 |
| K/L/PD/Instansi | Kab Ketapang |
| Satuan Kerja | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman |
| Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi |
| Metode Pengadaan | Pengadaan Langsung |
| Nilai Pagu | Rp 80.000.000 |
| Nilai HPS | Rp 79.999.999 |
| Tanggal Pembuatan | 13 Mei 2026 |
| Tanggal Mulai | 20 Mei 2026 |
| Tanggal Akhir | 1 Juni 2026 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
| Sumber Dana | APBD |
| Jenis Kontrak | Gabungan Lumsum dan Harga Satuan |
| Lokasi Pekerjaan | Kecamatan Matan Hilir Selatan - Ketapang Kab Kecamatan Matan Hilir Selatan - Ketapang Kab Kecamatan Matan Hilir Selatan - Ketapang Kab Kecamatan Matan Hilir Selatan - Ketapang Kab |
| Provinsi | Kalimantan Barat |
| SBU |
Tentang Tender Ini
Paket pengadaan konstruksi ini diterbitkan oleh LPSE Kabupaten Ketapang dan memerlukan penyedia yang memenuhi persyaratan teknis serta administratif yang berlaku. Pengadaan "Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Pelang Kecamatan Mantan Hilir Selatan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Sungai Bakau Kecamatan Mantan Hilir Selatan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Sungai Besar Kecamatan Mantan Hilir Selatan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Pesaguan Kiri Kecamatan Mantan Hilir Selatan" dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang memiliki anggaran sebesar Rp 80 Juta. Kontraktor wajib memiliki SBU Bangunan Gedung yang masih berlaku untuk mengikuti tender rehabilitasi ini. Periode pengajuan penawaran berakhir pada 1 Juni 2026.
