JK · Umum

Jasa Konstruksi

Layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017.

Pengertian JK

Jasa Konstruksi adalah seluruh layanan yang berkaitan dengan perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sektor ini mencakup tiga jenis usaha utama: jasa konsultansi konstruksi (perencana dan pengawas), jasa pelaksana konstruksi (kontraktor), serta jasa konstruksi terintegrasi.

Setiap badan usaha yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pekerjaannya. Regulasi sektor ini diawasi oleh Kementerian PUPR dan diimplementasikan melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia