Jaminan & Pembayaran

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan tertulis dari bank atau asuransi yang memastikan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Pengertian Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah jaminan tertulis dari bank umum atau perusahaan asuransi yang diserahkan oleh pemenang tender kepada PPK sebelum penandatanganan kontrak. Jaminan ini memastikan penyedia jasa berkomitmen menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Nilai Jaminan Pelaksanaan umumnya 5% dari nilai kontrak. Jika penyedia wanprestasi (gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak), Jaminan Pelaksanaan dapat dicairkan oleh PPK. Jaminan ini berlaku sejak penandatanganan kontrak hingga serah terima pertama (PHO) dan dikembalikan kepada penyedia setelah PHO berhasil.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia