SBU · Sertifikasi & Perizinan
Sertifikat Badan Usaha
Dokumen pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha badan usaha jasa konstruksi.
Pengertian SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi kemampuan suatu badan usaha di bidang jasa konstruksi. SBU wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang ingin mengikuti tender konstruksi pemerintah.
SBU diterbitkan untuk tiga bentuk badan usaha: pelaksana jasa konstruksi (kontraktor), perencana dan pengawas (konsultan), serta badan usaha terintegrasi. Setiap SBU mencantumkan kode subklasifikasi pekerjaan (misalnya BG001, BS010) dan kualifikasi usaha (Kecil, Menengah, atau Besar). Masa berlaku SBU umumnya tiga tahun dan wajib diperbarui melalui asosiasi konstruksi yang terakreditasi LPJK.
