LPJK · Pejabat & Organisasi

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi dan pengembangan jasa konstruksi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017.

Pengertian LPJK

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 untuk mengembangkan, meningkatkan kompetensi, dan mensertifikasi badan usaha serta tenaga kerja di sektor jasa konstruksi Indonesia. LPJK berada di bawah pembinaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Fungsi utama LPJK meliputi: menerbitkan dan mencabut Sertifikat Badan Usaha (SBU), mengakreditasi asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi konstruksi, serta mengelola registrasi tenaga kerja konstruksi. Pengajuan SBU dilakukan melalui asosiasi konstruksi yang telah diakreditasi LPJK, bukan langsung ke LPJK.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia