SKK · Sertifikasi & Perizinan

Sertifikat Kompetensi Kerja

Bukti kompetensi dan kemampuan kerja seseorang di bidang jasa konstruksi yang memenuhi standar kompetensi.

Pengertian SKK

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi kerja di bidang jasa konstruksi. SKK diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diakui LPJK dan merupakan syarat mutlak bagi tenaga ahli maupun tenaga terampil yang ingin bekerja pada proyek konstruksi pemerintah.

SKK menggantikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) yang berlaku sebelumnya. Setiap badan usaha yang mengajukan SBU wajib memiliki tenaga dengan SKK yang sesuai sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). Jenis SKK mencakup tingkat operator, teknisi/analis, dan ahli.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia