Sertifikasi & Perizinan

Kualifikasi Badan Usaha

Penetapan penggolongan kemampuan badan usaha berdasarkan kriteria keuangan, SDM, dan pengalaman.

Pengertian Kualifikasi Badan Usaha

Kualifikasi Badan Usaha adalah penggolongan tingkat kemampuan suatu badan usaha jasa konstruksi berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk kemampuan keuangan (modal kerja dan kekayaan bersih), sumber daya manusia (jumlah dan kompetensi tenaga ahli), serta rekam jejak pengalaman kerja. Kualifikasi ini dicantumkan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Terdapat tiga jenjang kualifikasi untuk pelaksana konstruksi: Kecil (K1, K2, K3), Menengah (M1, M2), dan Besar (B1, B2). Kualifikasi menentukan nilai paket pekerjaan yang boleh diikuti — kualifikasi Kecil umumnya untuk paket di bawah Rp 2,5 miliar, sementara kualifikasi Besar tidak dibatasi nilai paket.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia