Proses Pengadaan

Penetapan dan Pengumuman Pemenang

Tahap resmi di mana Pokja menetapkan dan mengumumkan pemenang tender setelah seluruh evaluasi selesai, membuka periode masa sanggah.

Pengertian Penetapan dan Pengumuman Pemenang

Penetapan Pemenang adalah keputusan resmi Pokja Pemilihan yang menyatakan satu penyedia sebagai pemenang tender berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis, harga, dan pembuktian kualifikasi. Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) dan diumumkan kepada seluruh peserta melalui portal SPSE/LPSE.

Pengumuman Pemenang sekaligus membuka periode Masa Sanggah, di mana peserta yang tidak menang dapat mengajukan keberatan resmi dalam batas waktu yang ditentukan (umumnya 5 hari kerja). Jika tidak ada sanggah yang dikabulkan, Pokja menerbitkan rekomendasi kepada PPK untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia