Proses Pengadaan
Masa Sanggah
Periode setelah pengumuman pemenang di mana peserta yang tidak menang dapat mengajukan keberatan resmi atas hasil tender.
Pengertian Masa Sanggah
Masa Sanggah adalah periode waktu resmi setelah pengumuman pemenang tender di mana peserta yang merasa dirugikan oleh keputusan Pokja berhak mengajukan sanggahan secara tertulis melalui SPSE. Sanggahan harus disampaikan dalam batas waktu Masa Sanggah — umumnya 5 hari kerja sejak pengumuman pemenang — dan disertai bukti-bukti pendukung.
Sanggahan ditujukan kepada PPK dan wajib ditanggapi secara tertulis oleh Pokja. Jika peserta tidak puas dengan jawaban Pokja, dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. Selama Masa Sanggah berjalan, proses penerbitan SPPBJ oleh PPK ditangguhkan. Sanggahan yang terbukti tidak berdasar dapat dikenai sanksi kepada pengaju.
