UM · Jaminan & Pembayaran

Uang Muka

Pembayaran awal dari pengguna jasa kepada penyedia sebelum pekerjaan dimulai, untuk mobilisasi sumber daya.

Pengertian UM

Uang Muka adalah pembayaran yang diberikan oleh PPK kepada penyedia jasa di awal kontrak, sebelum pekerjaan fisik dimulai, untuk membantu penyedia membiayai mobilisasi tenaga kerja, pengadaan material awal, sewa peralatan, dan persiapan lapangan. Pemberian uang muka merupakan hak penyedia yang diatur dalam kontrak.

Besaran uang muka untuk pekerjaan konstruksi umumnya antara 10–30% dari nilai kontrak, tergantung nilai paket dan kualifikasi penyedia. Untuk mendapatkan uang muka, penyedia wajib menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai 100% dari jumlah uang muka yang diminta. Uang muka kemudian dipotong secara proporsional dari setiap pembayaran termin selanjutnya hingga lunas.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia