Jaminan & Pembayaran
Retensi
Sejumlah uang yang ditahan dari setiap pembayaran termin sebagai jaminan masa pemeliharaan.
Pengertian Retensi
Retensi adalah sejumlah uang yang ditahan oleh PPK dari setiap pencairan termin pembayaran penyedia jasa konstruksi sebagai jaminan bahwa penyedia akan melaksanakan kewajiban pemeliharaan selama masa pemeliharaan kontrak. Retensi umumnya berkisar 5% dari nilai setiap termin.
Uang retensi dikumpulkan secara bertahap sepanjang masa konstruksi dan baru dicairkan sepenuhnya kepada penyedia setelah serah terima akhir (FHO) berhasil dilakukan — yaitu setelah penyedia menyelesaikan semua perbaikan cacat mutu yang ditemukan saat PHO. Sebagai alternatif, penyedia dapat menggantikan retensi dengan Jaminan Pemeliharaan dari bank atau asuransi.
