Kontrak & Dokumen

Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Proses menyelesaikan perselisihan antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi.

Pengertian Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Penyelesaian Sengketa Konstruksi adalah mekanisme formal untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi terkait pelaksanaan kontrak. UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 mewajibkan pencantuman mekanisme penyelesaian sengketa dalam setiap kontrak kerja konstruksi.

Tahapan penyelesaian sengketa umumnya dimulai dengan musyawarah mufakat para pihak, kemudian mediasi oleh Dewan Sengketa Konstruksi (DSK) jika musyawarah gagal, dan terakhir melalui arbitrase (BANI) atau pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui DSK menjadi pilihan yang semakin populer karena lebih cepat dan hemat biaya dibanding litigasi.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia