Kontrak & Dokumen
Addendum Kontrak
Perubahan atau tambahan pada dokumen kontrak yang disepakati kedua belah pihak.
Pengertian Addendum Kontrak
Addendum Kontrak adalah dokumen resmi yang memuat perubahan, penambahan, atau klarifikasi terhadap isi Kontrak Kerja Konstruksi (KKK) yang telah ditandatangani, dan berlaku setelah disetujui oleh kedua belah pihak — PPK mewakili pengguna jasa, dan direktur perusahaan mewakili penyedia jasa.
Addendum dapat diterbitkan untuk berbagai keperluan, misalnya perubahan lingkup pekerjaan, penambahan waktu pelaksanaan akibat kondisi tak terduga, penyesuaian harga akibat perubahan regulasi, atau koreksi data administratif. Addendum Kontrak merupakan bagian tidak terpisahkan dari KKK dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
