Kontrak & Dokumen

Kontrak Harga Satuan

Kontrak yang menetapkan harga per satuan pekerjaan, dengan volume diukur berdasarkan realisasi lapangan.

Pengertian Kontrak Harga Satuan

Kontrak Harga Satuan adalah jenis kontrak konstruksi di mana harga ditetapkan per satuan volume pekerjaan (misalnya per m³ galian, per m² pengaspalan, atau per unit terpasang), sementara total nilai kontrak dihitung berdasarkan volume aktual pekerjaan yang telah diukur dan disetujui di lapangan. Risiko perubahan volume ditanggung oleh pengguna jasa.

Kontrak Harga Satuan cocok untuk pekerjaan dengan volume yang sulit dipastikan secara akurat sebelum pelaksanaan, seperti pekerjaan tanah, pengerukan, atau pekerjaan infrastruktur yang bergantung pada kondisi lapangan. Setiap pembayaran termin didasarkan pada hasil pengukuran bersama (opname) yang disepakati antara penyedia dan konsultan pengawas.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia