Pelaksanaan Konstruksi

Cacat Mutu

Ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak.

Pengertian Cacat Mutu

Cacat Mutu (Defect) adalah kondisi di mana hasil pekerjaan konstruksi tidak memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, atau persyaratan lain yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Cacat mutu umumnya ditemukan selama pemeriksaan pra-PHO atau selama masa pemeliharaan.

Setelah ditemukan cacat mutu, penyedia wajib memperbaikinya dalam waktu yang ditetapkan oleh PPK tanpa biaya tambahan. Jika penyedia tidak memperbaiki cacat mutu dalam batas waktu yang ditentukan, PPK berhak menggunakan dana retensi atau Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai perbaikan oleh pihak ketiga. Dokumen Berita Acara Cacat Mutu dibuat untuk setiap temuan selama masa pemeliharaan.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia