Jaminan & Pembayaran

Jaminan Penawaran

Jaminan tertulis dari bank atau asuransi yang menjamin peserta tidak menarik penawaran secara sepihak.

Pengertian Jaminan Penawaran

Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi dan diserahkan oleh peserta tender kepada Pokja sebagai bukti keseriusan mengikuti proses pemilihan. Jaminan ini memastikan bahwa peserta tidak akan menarik atau mengubah penawaran secara sepihak selama masa berlaku penawaran.

Nilai Jaminan Penawaran umumnya ditetapkan antara 1–3% dari nilai HPS. Jika pemenang tender menolak menandatangani kontrak setelah ditetapkan, Jaminan Penawarannya akan dicairkan oleh Pokja. Jaminan Penawaran dikembalikan kepada peserta yang tidak menang setelah proses pemilihan selesai.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia