Pejabat & Organisasi

Subkontraktor

Perusahaan atau perseorangan yang dikontrak oleh kontraktor utama untuk melaksanakan sebagian pekerjaan.

Pengertian Subkontraktor

Subkontraktor adalah pihak ketiga — baik badan usaha maupun perseorangan — yang dikontrak oleh kontraktor utama (main contractor) untuk melaksanakan sebagian pekerjaan dari kontrak utama. Subkontraktor bertanggung jawab kepada kontraktor utama, bukan langsung kepada PPK atau pengguna jasa.

Penggunaan subkontraktor dalam tender pemerintah harus sesuai dengan ketentuan kontrak dan mendapat persetujuan PPK. Kontraktor utama tetap bertanggung jawab penuh kepada PPK atas seluruh pekerjaan, termasuk pekerjaan yang disubkontrakkan. Peraturan melarang subkontrakan seluruh (100%) pekerjaan kepada pihak lain, dan penyedia harus mengerjakan sendiri minimal bagian utama dari pekerjaan.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia