SLF · Sertifikasi & Perizinan

Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung setelah konstruksi selesai.

Pengertian SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan, memenuhi standar teknis yang berlaku, dan layak untuk difungsikan sesuai peruntukannya. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan gedung digunakan.

Permohonan SLF diajukan setelah seluruh pekerjaan konstruksi selesai dan didukung oleh laporan pengkajian teknis oleh pengkaji teknis bersertifikat. Masa berlaku SLF bervariasi tergantung fungsi bangunan — umumnya 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan umum, dan wajib diperbarui secara berkala.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia