PBG · Sertifikasi & Perizinan
Persetujuan Bangunan Gedung
Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau mengurangi.
Pengertian PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang wajib diperoleh pemilik atau pengembang sebelum memulai kegiatan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
PBG diterbitkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) melalui sistem perizinan terintegrasi OSS-RBA. Permohonan PBG harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan teknis yang telah disetujui, termasuk gambar arsitektur, struktur, dan instalasi. Keberadaan PBG merupakan syarat untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
