Pelaksanaan Konstruksi
Kegagalan Bangunan
Keadaan bangunan yang tidak berfungsi sebagian atau seluruhnya setelah masa pemeliharaan berakhir.
Pengertian Kegagalan Bangunan
Kegagalan Bangunan adalah kondisi bangunan yang tidak dapat berfungsi sebagian atau seluruhnya setelah masa pemeliharaan kontrak berakhir, disebabkan oleh kesalahan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, atau pemeliharaan yang tidak sesuai standar teknis. Konsep ini diatur dalam UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.
Berbeda dengan cacat mutu (yang muncul selama masa pemeliharaan), kegagalan bangunan terjadi setelah FHO. Penyedia jasa — baik kontraktor maupun konsultan — bertanggung jawab atas kegagalan bangunan selama 10 tahun sejak FHO. Tanggung jawab ini tidak dapat dibatasi dalam kontrak dan dapat menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata.
