AMDAL · Pelaksanaan Konstruksi
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian komprehensif mengenai dampak penting yang mungkin timbul dari rencana usaha atau kegiatan — termasuk kegiatan konstruksi berskala besar — terhadap lingkungan hidup. AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AMDAL wajib dilakukan untuk proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti proyek jalan tol, bendungan, bandara, atau kawasan industri. Dokumen AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Persetujuan AMDAL merupakan syarat untuk mendapatkan PBG pada proyek berskala besar.
