SMKK · Pelaksanaan Konstruksi

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Bagian dari sistem manajemen pelaksanaan konstruksi untuk mewujudkan pekerjaan yang aman dan selamat.

Pengertian SMKK

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah sistem manajemen terintegrasi yang diterapkan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi untuk memastikan keselamatan tenaga kerja, keselamatan publik, keselamatan peralatan, dan kelestarian lingkungan selama proses konstruksi berlangsung. SMKK merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021.

SMKK meliputi aspek kepemimpinan dan partisipasi pekerja, perencanaan keselamatan, dukungan sumber daya, pelaksanaan K3 di lapangan, evaluasi kinerja, serta tindakan perbaikan. Penerapan SMKK berdampak pada reputasi perusahaan dan dapat menjadi salah satu kriteria evaluasi dalam proses pemilihan penyedia.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia