RKK · Pelaksanaan Konstruksi
Rencana Keselamatan Konstruksi
Dokumen rencana penerapan SMKK yang disusun oleh penyedia jasa sebagai bagian dari penawaran.
Pengertian RKK
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) adalah dokumen yang disusun oleh penyedia jasa konstruksi untuk menjabarkan bagaimana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) akan dilaksanakan selama proyek berlangsung. RKK merupakan bagian wajib dari dokumen penawaran teknis dalam tender konstruksi pemerintah.
RKK memuat identifikasi bahaya dan risiko pekerjaan, rencana pengendalian risiko K3, prosedur tanggap darurat, serta rencana inspeksi dan pemantauan keselamatan. Pokja mengevaluasi kelengkapan dan kualitas RKK sebagai salah satu komponen penilaian penawaran teknis. Penyedia yang tidak melampirkan RKK dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis.
