DPT · Proses Pengadaan

Daftar Penyedia Tetap

Daftar penyedia yang telah lulus seleksi dan diizinkan mengikuti tender dalam periode dan lingkup tertentu.

Pengertian DPT

Daftar Penyedia Tetap (DPT) adalah daftar resmi penyedia barang/jasa yang telah melalui proses seleksi dan dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi tertentu, sehingga dapat diundang langsung dalam proses Tender Terbatas dalam periode dan lingkup pekerjaan yang ditetapkan. DPT mempersingkat proses pengadaan karena penyedia tidak perlu mengulang seluruh proses kualifikasi untuk setiap tender.

DPT dikelola oleh instansi pengadaan dan diperbarui secara berkala. Penyedia yang masuk DPT tetap harus bersaing dalam evaluasi penawaran teknis dan harga. Kinerja buruk dalam pelaksanaan kontrak dapat menyebabkan penyedia dikeluarkan dari DPT.

Istilah Terkait

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia