Pendahuluan dan Dasar Hukum
Latar Belakang
Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018 untuk menyempurnakan pedoman pengadaan yang dikecualikan.
Pengertian Pengecualian
Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan adalah pengadaan yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021.
Pelaku Pengadaan
- PA/KPA
- PPK
- Pejabat Pengadaan
- Pokja Pemilihan
- Penyedia
- Pihak lainnya:
- Pihak yang dibutuhkan sesuai peraturan perundangan
- Pihak yang dibutuhkan sesuai peraturan pimpinan BLU/BLUD
Kategori Pengecualian Pengadaan
1. Pengadaan pada BLU/BLUD
Ketentuan Umum
- Pembiayaan dari APBN/APBD dilaksanakan sesuai peraturan pengadaan pemerintah
- Dapat menggunakan peraturan pimpinan BLU/BLUD jika ada kajian internal
- SDM pengadaan mengacu pada peraturan LKPP tentang SDM dan UKPBJ
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Peraturan terkait BLU/BLUD
- Best practice pengadaan sebagai rujukan
- Tujuan dan prinsip pengadaan disesuaikan organisasi
- Tahapan pengadaan meliputi:
- Perencanaan
- Persiapan
- Persiapan pemilihan
- Pelaksanaan pemilihan
- Pelaksanaan kontrak
Kewajiban Pelaporan
- Input rencana ke SIRUP
- Update data kontrak di SPSE
- Pengembangan sistem vendor management
- Penilaian kinerja penyedia via SIKaP
2. Pengadaan Berdasarkan Tarif Publik
Jenis Layanan
- Listrik
- Telepon/komunikasi
- Air bersih
- Bahan Bakar Gas
- Bahan Bakar Minyak
Tahapan Pengadaan
-
Perencanaan
- Penyusunan RAB berdasarkan perkiraan volume
- Identifikasi realisasi tahun sebelumnya
- Proyeksi kebutuhan tahun selanjutnya
-
Persiapan
- PPK tidak perlu menyusun HPS dan spesifikasi
- Penetapan mekanisme pembayaran:
- Berlangganan/periodik
- Total penggunaan
- Penyusunan rancangan kontrak (opsional)
-
Pelaksanaan
- Pembelian langsung ke penyedia
- Serah terima sesuai mekanisme pasar
- Format kontrak fleksibel:
- Bukti pembayaran
- Kuitansi
- Surat perjanjian kerja
- Surat perjanjian
3. Pengadaan Sesuai Praktik Bisnis Mapan
A. Transaksi Umum dan Terbuka
Kriteria:
- Berlaku umum dalam persaingan sehat
- Standar harga ditetapkan pemerintah/asosiasi
- Harga terpublikasi resmi
Contoh:
- Jasa akomodasi hotel
- Tiket transportasi
- Langganan media
B. Excess Demand
Karakteristik:
- Permintaan > penawaran
- Mekanisme pasar tersendiri
- Nilai strategis tinggi
Contoh:
- Seminar/pelatihan
- Jurnal/publikasi ilmiah
- Kapal/pesawat bekas
- Sewa gedung/gudang strategis
C. Jasa Profesi
Persyaratan:
- Standar remunerasi asosiasi
- Kode etik profesi
- Praktik pemasaran terstandar
Jenis Profesi:
- Arbiter
- Pengacara/Penasihat Hukum
- Tenaga Kesehatan
- PPAT/Notaris
- Auditor
- Penerjemah/interpreter
- Penilai
D. Karya Seni dan Industri Kreatif
Cakupan:
- Film
- Iklan layanan masyarakat
- Jasa pekerja seni
- Karya seni dan budaya
4. Pengadaan dengan Regulasi Khusus
Daftar Regulasi
- UU 11/1995 tentang Cukai
- UU 7/2011 tentang Mata Uang
- UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan
- PP 45/2013 tentang APBN
- PP 26/2015 tentang PTN-BH
- PP 31/2013 tentang Keimigrasian
- PP 19/2021 tentang Pengadaan Tanah
- PP 33/2021 tentang Perkeretaapian
- PP 42/2021 tentang PSN
- Perpres terkait lainnya
Mekanisme Pemilihan Penyedia
Batasan Nilai
- ≤ Rp200 juta: Pejabat Pengadaan
-
Rp200 juta: Pokja Pemilihan
Metode Pemilihan
- Kompetisi
- Mengikuti lelang
- Pembelian/sewa langsung
- Pemesanan/langganan
- Cara lainnya sesuai praktik bisnis
Tim Pendukung
- Tim Teknis
- Tim Juri (untuk karya seni)
- Tenaga Ahli
Pelaksanaan Kontrak
Format Kontrak
- SPK untuk nilai kecil
- Surat perjanjian untuk nilai besar
- Bukti pembelian untuk tarif publik
Mekanisme Pembayaran
- Sesuai standar pasar
- Berdasarkan tarif yang berlaku
- Mengikuti ketentuan kontrak
Monitoring dan Evaluasi
Sistem Pelaporan
- Input SIRUP wajib
- Update SPSE
- Dokumentasi proses
- Laporan realisasi
Pengawasan
- Monitoring internal
- Evaluasi kinerja
- Audit pelaksanaan
- Penilaian kepatuhan
Referensi: