Panduan Lengkap Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Peraturan LKPP 5/2021

Panduan Lengkap Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Peraturan LKPP 5/2021

By Tim Pengadaan Pro|15/01/2025
Last updated: 15/01/2025

Pendahuluan dan Dasar Hukum

Latar Belakang

Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018 untuk menyempurnakan pedoman pengadaan yang dikecualikan.

Pengertian Pengecualian

Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan adalah pengadaan yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021.

Pelaku Pengadaan

  1. PA/KPA
  2. PPK
  3. Pejabat Pengadaan
  4. Pokja Pemilihan
  5. Penyedia
  6. Pihak lainnya:
    • Pihak yang dibutuhkan sesuai peraturan perundangan
    • Pihak yang dibutuhkan sesuai peraturan pimpinan BLU/BLUD

Kategori Pengecualian Pengadaan

1. Pengadaan pada BLU/BLUD

Ketentuan Umum
  • Pembiayaan dari APBN/APBD dilaksanakan sesuai peraturan pengadaan pemerintah
  • Dapat menggunakan peraturan pimpinan BLU/BLUD jika ada kajian internal
  • SDM pengadaan mengacu pada peraturan LKPP tentang SDM dan UKPBJ
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
  1. Peraturan terkait BLU/BLUD
  2. Best practice pengadaan sebagai rujukan
  3. Tujuan dan prinsip pengadaan disesuaikan organisasi
  4. Tahapan pengadaan meliputi:
    • Perencanaan
    • Persiapan
    • Persiapan pemilihan
    • Pelaksanaan pemilihan
    • Pelaksanaan kontrak
Kewajiban Pelaporan
  • Input rencana ke SIRUP
  • Update data kontrak di SPSE
  • Pengembangan sistem vendor management
  • Penilaian kinerja penyedia via SIKaP

2. Pengadaan Berdasarkan Tarif Publik

Jenis Layanan
  1. Listrik
  2. Telepon/komunikasi
  3. Air bersih
  4. Bahan Bakar Gas
  5. Bahan Bakar Minyak
Tahapan Pengadaan
  1. Perencanaan

    • Penyusunan RAB berdasarkan perkiraan volume
    • Identifikasi realisasi tahun sebelumnya
    • Proyeksi kebutuhan tahun selanjutnya
  2. Persiapan

    • PPK tidak perlu menyusun HPS dan spesifikasi
    • Penetapan mekanisme pembayaran:
      • Berlangganan/periodik
      • Total penggunaan
    • Penyusunan rancangan kontrak (opsional)
  3. Pelaksanaan

    • Pembelian langsung ke penyedia
    • Serah terima sesuai mekanisme pasar
    • Format kontrak fleksibel:
      • Bukti pembayaran
      • Kuitansi
      • Surat perjanjian kerja
      • Surat perjanjian

3. Pengadaan Sesuai Praktik Bisnis Mapan

A. Transaksi Umum dan Terbuka

Kriteria:

  1. Berlaku umum dalam persaingan sehat
  2. Standar harga ditetapkan pemerintah/asosiasi
  3. Harga terpublikasi resmi

Contoh:

  • Jasa akomodasi hotel
  • Tiket transportasi
  • Langganan media
B. Excess Demand

Karakteristik:

  1. Permintaan > penawaran
  2. Mekanisme pasar tersendiri
  3. Nilai strategis tinggi

Contoh:

  • Seminar/pelatihan
  • Jurnal/publikasi ilmiah
  • Kapal/pesawat bekas
  • Sewa gedung/gudang strategis
C. Jasa Profesi

Persyaratan:

  1. Standar remunerasi asosiasi
  2. Kode etik profesi
  3. Praktik pemasaran terstandar

Jenis Profesi:

  • Arbiter
  • Pengacara/Penasihat Hukum
  • Tenaga Kesehatan
  • PPAT/Notaris
  • Auditor
  • Penerjemah/interpreter
  • Penilai
D. Karya Seni dan Industri Kreatif

Cakupan:

  1. Film
  2. Iklan layanan masyarakat
  3. Jasa pekerja seni
  4. Karya seni dan budaya

4. Pengadaan dengan Regulasi Khusus

Daftar Regulasi
  1. UU 11/1995 tentang Cukai
  2. UU 7/2011 tentang Mata Uang
  3. UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan
  4. PP 45/2013 tentang APBN
  5. PP 26/2015 tentang PTN-BH
  6. PP 31/2013 tentang Keimigrasian
  7. PP 19/2021 tentang Pengadaan Tanah
  8. PP 33/2021 tentang Perkeretaapian
  9. PP 42/2021 tentang PSN
  10. Perpres terkait lainnya

Mekanisme Pemilihan Penyedia

Batasan Nilai

  1. ≤ Rp200 juta: Pejabat Pengadaan
  2. Rp200 juta: Pokja Pemilihan

Metode Pemilihan

  1. Kompetisi
  2. Mengikuti lelang
  3. Pembelian/sewa langsung
  4. Pemesanan/langganan
  5. Cara lainnya sesuai praktik bisnis

Tim Pendukung

  1. Tim Teknis
  2. Tim Juri (untuk karya seni)
  3. Tenaga Ahli

Pelaksanaan Kontrak

Format Kontrak

  1. SPK untuk nilai kecil
  2. Surat perjanjian untuk nilai besar
  3. Bukti pembelian untuk tarif publik

Mekanisme Pembayaran

  1. Sesuai standar pasar
  2. Berdasarkan tarif yang berlaku
  3. Mengikuti ketentuan kontrak

Monitoring dan Evaluasi

Sistem Pelaporan

  1. Input SIRUP wajib
  2. Update SPSE
  3. Dokumentasi proses
  4. Laporan realisasi

Pengawasan

  1. Monitoring internal
  2. Evaluasi kinerja
  3. Audit pelaksanaan
  4. Penilaian kepatuhan

Referensi:

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia