Daftar tanya jawab mengenai e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) https://e-katalog.lkpp.go.id/ untuk penyedia barang.
Bagaimana jika verifikasi Penyedia gagal meskipun semua langkah sudah diikuti?
Pastikan semua data dan dokumen sesuai dengan persyaratan. Jika masih gagal, hubungi LPSE Support untuk bantuan lebih lanjut.
Apakah pejabat pengadaan masih perlu verifikasi di katalog setelah penyedia terverifikasi?
Pejabat pengadaan tetap harus memeriksa kualifikasi penyedia untuk memastikan kelayakan sebelum membuat paket meskipun penyedia sudah terverifikasi di katalog.
Apakah diperbolehkan kembali untuk LPSE dalam melakukan transaksi secara manual jika banyak penyedia belum terverifikasi di e-Katalog sesuai dengan ketentuan terbaru?
Silakan menunggu verifikasi Penyedia di e-Katalog untuk mematuhi prosedur yang ada. Namun, jika sangat mendesak, konsultasikan dengan otoritas terkait untuk kemungkinan pengecualian.
Bagaimana cara menghapus data Akta yang sudah terlanjur diisi di SIKAP untuk perusahaan yang tidak memiliki Akta?
Saat ini, fitur untuk menghapus data Akta tidak tersedia. Hubungi LPSE Support untuk bantuan lebih lanjut.
Untuk penarikan Akta Pendirian dari OSS, apakah hanya akta pendirian awal atau juga termasuk akta perubahan terakhir jika ada?
Untuk penarikan Akta Pendirian dari OSS, yang ditarik adalah akta pendirian atau akta perubahan terakhir jika ada perubahan.
Mengapa aplikasi SIKAP sering error saat tarik data dan verifikasi Penyedia tidak muncul meskipun sinkronisasi berhasil?
Lakukan sinkronisasi ulang secara berkala atau hubungi LPSE Support untuk bantuan lebih lanjut.
Apa yang harus dilakukan jika penyedia sudah bayar pajak namun status KSWP tidak valid meskipun telah terverifikasi valid di SIKAP?
Penyedia perlu memastikan KSWP yang dimiliki sudah Valid pada Aplikasi DJP Online
-
Jika KSWP sudah valid, namun pada SIKAP data KSWP tidak valid, maka Penyedia dapat melaporkan melalui pusat bantuan dengan melampirkan tangkap layar pada Aplikasi DJP Online.
-
Jika KSWP tidak valid, maka Penyedia perlu melapor pada Kantor Pajak sesuai data terbarunya.
Jika masalah berlanjut, silahkan hubungi LPSE Support.
Apa yang harus dilakukan jika data Akta yang ditarik kosong?
Penyedia perlu memperhatikan hal-hal berikut:
-
Jika data Akta pada Katalog Elektronik tidak muncul, maka perlu dicek kembali pada SIKAP apakah data Akta sudah lengkap.
-
Jika data Akta pada SIKAP tidak muncul, maka perlu cek kembali di OSS apakah data Akta sudah lengkap.
-
Jika data Akta pada OSS sudah lengkap namun tidak dapat melakukan penarikan data Akta Perubahan di SIKAP karena Akta Pendirian di SIKAP tidak muncul, maka perlu melakukan penambahan Akta Pendirian pada Aplikasi SIKAP secara manual untuk selanjutnya dapat melakukan penarikan data Akta Perubahan dari OSS.
Jika penyedia sudah menjadi verified vendor namun masih SP-1, apakah akan ada masalah?
SP-1 yang diberikan kepada penyedia Katalog Elektronik sifatnya sebagai peringatan. Penyedia yang menerima SP- 1 masih dapat melakukan transaksi pada Katalog Elektronik. Namun Penyedia disarankan untuk dapat menindaklanjuti SP-1 yang diterima sesuai prosedur.
Apakah data AKTA dari LKPP yang sudah terverifikasi harus diubah ke data OSS?
Untuk data Akta yang bersumber dari LKPP, diwajibkan untuk melakukan Tarik Data NIB untuk mengubah Sumber data menjadi OSS.
Bagaimana cara menarik Akta Pendirian jika bentuk badan usahanya PT Perorangan atau UMKM yang tidak memiliki Akta?
Untuk Badan Usaha perorangan atau UMKM tidak wajib mencantumkan Akta Pendirian. Terdapat beberapa Jenis Badan Usaha yang tidak wajib mencantumkan Akta Pendirian, meliputi:
-
Usaha Perseorangan
-
Usaha Dagang (UD)
-
Orang Perseorangan
-
Konsultan Perseorangan
-
Perusahaan Perseorangan
-
Perusahaan Dagang
Apa yang harus dilakukan ketika mengalami permasalahan teknis di aplikasi?
Terkait permasalahan teknis pada aplikasi, silakan menyampaikan laporan melalui LPSE Support.
Untuk mengakses LPSE support, ikuti langkah berikut:
-
Bagi PP/PPK agar masuk ke website LPSE tempat akun PP/PPK terdaftar dengan menggunakan akun SPSE yang dimiliki
-
Bagi Penyedia dapat masuk ke website LPSE manapun dengan menggunakan akun SPSE yang dimiliki
-
Pilih menu "Aplikasi e-Procurement Lainnya"
-
Pilih menu "LPSE Support"
-
Buat tiket. Mohon disertakan bukti dukung permasalahan (dokumen/tangkapan layar aplikasi) pada saat pembuatan tiket.
Untuk petunjuk penggunaan aplikasi LPSE Support, silakan cek tautan : https://s.id/LPSEsupportPELAPOR
Bagaimana cara Fasilitas Kesehatan Swasta (FKS) mendapatkan user ID atau akun untuk bisa E-purchasing?
Fasilitas Kesehatan Swasta (FKS) dapat mengajukan atau mendaftarkan pejabat yang ditunjuk FKS selaku Pembeli kepada LPSE Kementerian Kesehatan
Verifikasi Penyedia Hari Senin sampai hari Jum'at Jam 08.00 s.d. Jam 15.30 WIB, Khusus Hari Jum'at Jam 08.00 s.d. Jam 16.00 WIB
Alamat: Gedung Utilitas Kementerian Kesehatan Lantai II JL. H.R.Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950
Telp : 021 - 5201590 Ext 1233
Alamat Email Verifikasi : verifikasi.lpse.kemkes@gmail.com
Alamat Email Helpdesk : helpdesk.lpse.kemkes@gmail.com
Alamat Email seputar Faskes Swasta Dan Apotek PRB : epurchasing.lpse.kemkes@gmail.com
Website: http://lpse.kemkes.go.id
WA Helpdesk Katalog Kemenkes : 0812-8597-2209
NIE pada saat pengisian data AKD/AKL produk Alat Kesehatan tidak sesuai, apa yang harus saya lakukan?
Saat ini Katalog Elektronik telah terintegrasi dengan data NIE Alat kesehatan Kementerian Kesehatan. Jika data NIE pada saat pengisian data AKD/AKL produk Alat Kesehatan tidak dapat ditemukan / terdapat kesalahan, segera laporkan ke Helpdesk Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kementerian Kesehatan RI (WhatsApp) +62 821-2406-5570 untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan data.
Dimana saya bisa mengetahui aturan terbaru ePurchasing/Katalog ELektronik?
Aturan atau regulasi mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Aturan tersebut dapat diunduh melalui situs https://jdih.lkpp.go.id.
Mengapa data Satuan Kerja (satker) tidak ditemukan ketika membuat paket?
Pada ePurchasing v.5, data satker menggunakan data satker yang terdapat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Harap perbaharui data satker di SiRUP apabila memang belum pernah melakukan input data satkernya.
Apakah ada batasan nilai pengadaan untuk PP atau PPK dalam ePurchasing?
Sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat batasan nilai untuk pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan metode E-purchasing.
Batasan nilai pengadaan E-purchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Untuk nilai pengadaan E-purchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan PA/KPA.
Fitur Tambah Paket tidak ada, bagaimana cara Pejabat Pengadaan (PP)/PPK membuat paket ePurchasing baru?
Bila sudah login, PP/PPK dapat melakukan pembelian dengan cara klik tombol Beli yang ada pada masing-masing produk barang/jasa di eCatalogue. Pada bagian atas akan tampil Keranjang Pembelian, selanjutnya PP/PPK klik Keranjang Pembelian tersebut untuk mulai membuat paket.
Saya sudah membuat paket RUP, tetapi kenapa RUP tersebut tidak dapat dicari di ePurchasing sewaktu membuat Paket?
-
Pastikan Metode Pemilihan pada RUP adalah ePurchasing dan sudah diumumkan di sirup.lkpp.go.id.
-
Mohon dipastikan RUP dibuat pada SIRUP minimal 24 jam sebelum pembuatan paket e-purchasing.
-
Apabila Metode Pemilihan sudah benar (e-Purchasing) dan sudah diumumkan di SiRUP, selanjutnya PP/PPK dapat memilih menu Master Data, kemudian pilih RUP.
-
Pada halaman tersebut, pilih tombol Tarik Data RUP terpilih, selanjutnya masukkan nomor RUP yang sesuai dan data akan otomatis tersimpan.
-
Data RUP dapat gagal disimpan apabila metode pemilihan pada sirup.lkpp.go.id bukan e-Purchasing.
Saya bermaksud untuk membatalkan paket karena alasan tertentu, tetapi posisi PPK sudah setuju pembelian paket pada aplikasi, bagaimana cara membatalkannya?
Pembatalan paket dapat dilakukan oleh PPK dengan cara masuk ke Detail Paket yang akan dibatalkan kemudian klik tombol Batalkan Paket. Alasan pembatalan paket wajib diisi oleh PPK.
Mengapa saya tidak bisa menyimpan form yang sudah saya isikan data?
Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami:
-
Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali;
-
Hindari penggunaan tanda kutip 1 (') atau kutip 2 (") pada Form Paket;
-
Hindari pengisian kalimat yang terlalu panjang dalam Form Paket;
-
Tidak melebihi 100 produk dalam 1 paket;
-
Tidak mengisi tanda titik atau koma sebagai separator pada field harga karena separator otomatis dari sistem.
Saya tidak bisa menemukan PPK ketika sudah melakukan pencarian Nama/username PPK saat sedang membuat paket, apakah yang harus saya lakukan?
PPK harus mengakses ePurchasing minimal 1 kali walaupun tidak melakukan proses persetujuan paket, tujuannya supaya data PPK tersebut tercatat dalam sistem ePurchasing.
Apakah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya (K/L/D/I) wajib melakukan ePurchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat di dalam eKatalog?
Pelaksanaan ePurchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Mentri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.
Kami dari BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, bagaimana cara kami untuk dapat melakukan hal tersebut?
Apabila BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, Silakan mengajukan permohonan via surat yang ditujukan kepada Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP dengan melampirkan berkas berupa: '
-
Dasar Hukum penggunaan ePurchasing (Peraturan Direksi mengenai SOP/Ketentuan PBJ di BUMN/BUMD/BLU/BLUD);
-
Surat Pernyataan Diri (Disclaimer);
-
Surat Keputusan Direksi BUMN/BUMD/BLU/BLUD.
Apakah bisa melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing dengan menggunakan anggaran selain APBN/ APBD?
Sebelum melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing dengan menggunakan anggaran selainAPBN/APBD, harap konsultasi terlebih dahulu ke Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mengenai aturan yang digunakan untuk anggaran selain APBN/APBD di ePurchasing.
Mengapa saya tidak bisa menyimpan form yang sudah saya isikan data?
Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami:
-
Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali;
-
Hindari penggunaan tanda kutip 1 (') atau kutip 2 (") pada Form Paket;
-
Hindari pengisian kalimat yang terlalu panjang dalam Form Paket;
-
Tidak melebihi 100 produk dalam 1 paket;
-
Tidak mengisi tanda titik atau koma sebagai separator pada field harga karena separator otomatis dari sistem.
Saya bermaksud untuk membatalkan paket karena alasan tertentu, tetapi posisi PPK sudah setuju pembelian paket pada aplikasi, bagaimana cara membatalkannya dalam aplikasi?
Pembatalan paket dalam aplikasi ePurchasing dapat dilakukan oleh Pemesan (pengguna yang membuat paket) dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh pengguna.
Kami selaku penyedia berminat untuk mengusulkan produk barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik LKPP, bagaimana caranya untuk mengusulkan produk barang/jasa tsb?
Penyedia Barang/Jasa yang berminat untuk memasukkan barang/jasa kedalam Katalog Elektronik dapat menyampaikan usulannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya (K/L/PD). Dalam hal K/L/PD membutuhkan barang/jasa yang diusulkan Penyedia dan kebutuhan tersebut terdapat pada rencana kegiatan/Rencana Umum Pengadaan maka selanjutnya K/L/PD tersebut yang akan menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik.
Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional?
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Nasional berupa:
-
Jenis;
-
Volume;
-
Spesifikasi Teknis;
-
Waktu Penggunaan;
-
Rencana Anggaran;
-
Referensi Harga/HPS;
-
Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
-
Syarat Penyedia;
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala LKPP cq Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.
Apakah bedanya Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, dan Katalog Elektronik Daerah?
Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian. Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral?
Pimpinan Satuan Kerja (Satker) dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa di Kementerian yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral. Pimpinan Satker menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa:
-
Jenis;
-
Volume;
-
Spesifikasi Teknis;
-
Waktu Penggunaan;
-
Rencana Anggaran;
-
Referensi Harga/HPS;
-
Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
-
Syarat Penyedia;
Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian.
Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah?
Pimpinan SKPD dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Daerah. Pimpinan SKPD menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Daerah berupa:
-
Jenis;
-
Volume;
-
Spesifikasi Teknis;
-
Waktu Penggunaan;
-
Rencana Anggaran;
-
Referensi Harga/HPS;
-
Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
-
Syarat Penyedia;
Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala Daerah cq Sekretaris Daerah.
Kami selaku penyedia berminat untuk bergabung ke dalam Katalog Elektronik LKPP, bagaimana caranya untuk mendaftar?
Pelaku Usaha dapat mendaftar sebagai Penyedia pada Katalog Elektronik dengan tahapan sebagai berikut:
-
Pastikan sudah memiliki akun atau user ID SPSE. Apabila belum memiliki akun sebagai Penyedia, silakan daftar melalui website LPSE. Pilih lokasi LPSE terdekat dengan kantor Pelaku Usaha supaya mempermudah saat dilakukan verifikasi oleh LPSE. Informasi lokasi LPSE dapat dilihat di laman https://eproc.lkpp.go.id/lpse/index. Setelah memiliki akun, pastikan akun SPSE telah teragregasi secara nasional.
-
Mengisi dan melengkapi informasi kualifikasi Pelaku Usaha pada SIKaP. Pelaku Usaha yang telah mengisi informasi data kualifikasi pada SIKaP tidak perlu lagi mengunggah dokumen kualifikasi sejenis pada Katalog Elektronik.
-
Login pada Katalog Elektronik dengan memilih Login sebagai Penyedia. Kemudian lanjutkan dengan mengisi formulir pernyataan status usaha, membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog.
-
Pilih menu Produk kemudian pilih Tambah Produk.
-
Pilih Etalase Produk yang dituju untuk pencantuman produk, kemudian pilih Pengumuman Pendaftaran Penyedia. Klik Cek Syarat dan Ketentuan untuk informasi terkait persyaratan pendaftaran penyedia dan pencantuman produk. Apabila nama Etalase Produk yang dituju tidak muncul ketika mencoba untuk memilih Etalase Produk, hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara KBLI Penyedia dengan KBLI yang ditetapkan untuk Etalase Produk tersebut.
-
Input data produk untuk semua informasi yang tersedia pada setiap tab yang ada di aplikasi, klik Simpan di setiap tab pada proses input produk.
-
Pastikan informasi yang diinput benar dan sesuai. Setelah input produk selesai dilakukan, klik Tayangkan pada tab Tayangkan Produk.
-
Pelaku usaha dapat mempelajari panduan penggunaan aplikasi pada https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh
Kami selaku penyedia berminat untuk bergabung ke dalam Katalog Elektronik LKPP, bagaimana caranya untuk mendaftar?
Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, persyaratan kualifikasi usaha penyedia Katalog Elektronik adalah sebagai berikut:
-
Menyetujui syarat & ketentuan penyedia katalog elektronik
-
Memiliki izin usaha dengan merinci KBLI yang sesuai dengan Etalase Produk. Pencarian KBLI mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dapat diunduh melalui bps.go.id, atau diakses melalui oss.go.id
-
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
-
Akta pendirian beserta perubahannya dan Pengesahan dari Kemenkumham (untuk Pelaku Usaha Badan Usaha)
-
Tidak sedang dikenakan Status Daftar Hitam
-
Menyampaikan struktur pembentuk harga (apabila dipersyaratkan pada pendaftaran etalase produk)
Sumber:
- E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) https://e-katalog.lkpp.go.id/