Apa Itu LPSE?: Panduan Lengkap Pengadaan Pemerintah Secara Elektronik

Apa Itu LPSE?: Panduan Lengkap Pengadaan Pemerintah Secara Elektronik

By Tim Pengadaanpro|24/06/2025
Last updated: 24/06/2025

Apa Itu LPSE?

LPSE adalah singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Ini adalah sebuah sistem atau platform digital yang berfungsi untuk mengelola teknologi informasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement). Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/PD) dapat memiliki LPSE sendiri untuk menyelenggarakan proses pengadaan di lingkungannya.

Secara sederhana, LPSE adalah "pasar online" resmi milik pemerintah tempat instansi mencari dan menyeleksi penyedia barang atau jasa yang dibutuhkan. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang belum memiliki LPSE sendiri dapat memanfaatkan fasilitas LPSE terdekat untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.

Tujuan dan Manfaat Utama LPSE

Implementasi LPSE bertujuan untuk mereformasi sistem pengadaan pemerintah menjadi lebih modern dan akuntabel. Berikut adalah manfaat utamanya:

  • Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh informasi terkait proses pengadaan, mulai dari pengumuman hingga penetapan pemenang, dapat diakses secara terbuka oleh publik. Hal ini meminimalkan potensi kecurangan dan meningkatkan akuntabilitas.
  • Mendorong Efisiensi: Proses yang terotomatisasi mengurangi birokrasi, memotong waktu, dan menekan biaya operasional yang tidak perlu, sehingga proses pengadaan menjadi lebih cepat dan efisien.
  • Mendukung Persaingan Usaha yang Sehat: LPSE memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi, menciptakan iklim persaingan yang sehat dan kompetitif.
  • Memfasilitasi Seluruh Proses Pengadaan: Platform ini mengelola seluruh siklus pengadaan, mulai dari perencanaan, pengumuman, pendaftaran penyedia, penawaran, evaluasi, hingga pelaporan.
  • Mendukung Monitoring dan Audit: Jejak digital yang tercatat memudahkan proses pemantauan (monitoring) dan pemeriksaan (audit) oleh pihak berwenang, serta menyediakan akses informasi secara real-time.

Dasar Hukum LPSE

Penyelenggaraan LPSE diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan operasionalnya:

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 73 dalam Perpres ini secara spesifik mengamanatkan pelaksanaan pengadaan melalui sistem elektronik.
  2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 10 Tahun 2021: Mengatur tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) secara lebih teknis.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Memastikan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik LPSE memenuhi standar keamanan dan keabsahan transaksi secara hukum.

Aplikasi Pendukung: SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)

Untuk menjalankan fungsinya, LPSE menggunakan aplikasi utama yang disebut SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

SPSE adalah aplikasi e-Procurement yang dikembangkan dan dikelola oleh LKPP untuk digunakan oleh seluruh LPSE di Indonesia. Aplikasi ini mencakup berbagai modul untuk memfasilitasi jenis pengadaan yang berbeda, seperti:

  • Tender, Seleksi, dan Tender Cepat
  • Non-Tender (Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung)
  • Pencatatan Non-Tender dan Swakelola
  • Manajemen Kontrak
  • e-Audit

Aplikasi SPSE dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional, sehingga dapat digunakan secara gratis tanpa biaya lisensi. Dalam pengembangannya, LKPP bekerja sama dengan:

  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Untuk menjamin keamanan data melalui fungsi enkripsi dan dekripsi dokumen.
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Untuk mengintegrasikan sub-sistem audit yang andal.

Kesimpulan

LPSE merupakan pilar penting dalam modernisasi birokrasi pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi SPSE, LPSE berhasil menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih transparan, efisien, kompetitif, dan akuntabel, sejalan dengan cita-cita good governance.

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan seluruh Indonesia