ST010

Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

0kontraktor
bersertifikat ST010
0tender aktif
mensyaratkan ST010
42923KBLI

Tentang SBU ST010

SBU ST010 (Konstruksi Terintegrasi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya) adalah subklasifikasi EPC untuk pabrik kimia, petrokimia, dan farmasi terintegrasi. Cakupan pekerjaan meliputi rancang-bangun pabrik amoniak dan urea, EPC pabrik petrokimia (olefin, polyolefin, methanol), EPC pabrik farmasi sesuai CPOB lengkap, EPC pabrik food and beverage industrial, serta EPC fasilitas pengolahan limbah B3 industri.

Dalam pengadaan, ST010 dilelangkan oleh Pupuk Indonesia Group (Pusri, Petrokimia Gresik, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang), BUMN farmasi (Bio Farma, Kimia Farma, Indofarma), dan perusahaan kimia/petrokimia swasta tier-1. Nilai paket sangat besar — Rp 500 miliar–10 triliun — dengan grade B dominan dan biasanya konsorsium internasional. Kode KBLI terkait adalah 42923. LPJK mensyaratkan rekam jejak EPC pabrik kimia/petrokimia/farmasi.

Ruang Lingkup ST010

Jasa terintegrasi (EPC) untuk konstruksi fasilitas pengolahan produk kimia, petrokimia, farmasi, dan industri lainnya, mencakup perancangan proses dan sipil, pengadaan peralatan, serta pelaksanaan konstruksi pabrik secara turnkey.

Syarat Pembuatan SBU ST010

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (fotokopi)
  2. Akta pendirian perusahaan beserta SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (fotokopi)
  3. Surat keterangan domisili tempat usaha yang masih berlaku (fotokopi)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan (fotokopi)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku (fotokopi)
  6. Kartu Tanda Anggota (KTA) dari asosiasi jasa konstruksi yang diakui
  7. KTP seluruh pengurus dan direksi perusahaan (fotokopi)
  8. Pas foto berwarna direktur utama ukuran 3x4
  9. SKA atau SKT yang relevan sesuai bidang dan kualifikasi yang diajukan
  10. Fotokopi ijazah, KTP, sertifikat kompetensi, dan CV tenaga ahli perusahaan
  11. Daftar lengkap tenaga teknik dan tenaga ahli yang dimiliki perusahaan
  12. Laporan keuangan perusahaan, neraca, dan SPT tahunan terakhir
  13. Daftar rekam jejak pengalaman pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan

Belum ada tender aktif yang mensyaratkan SBU ST010 saat ini.